Selasa, 16 April 2019

Selamat Mencoblos, Jadilah Saksi Sejarah....Simak Tips dan Panduan Memilih Ini Halaman all - Kompas.com - KOMPAS.com


JAKARTA, KOMPAS.com  - Hari yang dinanti telah tiba, Rabu (17/8/2019). Warga Indonesia yang memiliki hak memilih menunaikan hajatan demokrasi paling akbar di seluruh dunia untuk kategori pemilu serentak.


Inilah pemilu serentak terbesar dan paling rumit di dunia. Pasangan nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, telah menyampaikan visi misi dan program kerjanya selama masa kampanye.


Kini, saatnya warga Indonesia menentukan pilihan. Tak hanya untuk calon presiden dan wakil presiden, tapi juga untuk calon legislatif. Sebelum ke TPS, simak berbagai tips dan panduan memilih dari Kompas.com berikut ini. 




1. Bisakah Mencoblos di Kota Lain yang Berbeda dengan Alamat E-KTP Tanpa A5? Ini Jawabannya


Bolehkah mencoblos di kota lain yang berbeda dengan alamat e-KTP? Pertanyaan ini muncul dari pemilih yang belum mengurus administrasi pindah memilih untuk mendapatkan formulir A5.


Formulir A5 merupakan salah satu syarat bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih.


Pemilih harus membawa e-KTP sebagai salah satu syarat mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada e-KTP.


Pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos.


Pemilih yang merantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS di wilayah rantau dengan menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS.


Baca selanjutnya: Bisakah Mencoblos di Kota Lain yang Berbeda dengan Alamat E-KTP Tanpa A5? Ini Jawabannya



2. Jangan Sampai Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini!


Hari pemungutan suara Pemilu 2019 akan berlangsung pada Rabu (17/4/2019). Pada pemilu serentak tahun ini, pemilih akan mendapatkan 5 surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.


Sudah tahu cara mencoblos agar surat suara Anda sah?


Ketentuan mengenai sah atau tidaknya surat suara pemilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.


Baca juga: Pertanyaan Seputar Pemilu 2019 dan Jawabannya


Simak hal-hal yang harus Anda perhatikan berikut ini:


1. Surat suara harus ditandatangani oleh ketua KPPS

Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan, surat suara yang diterima pemilih harus telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).


Baca selengkapnya: Jangan Sampai Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini!



3. Pemilih Bisa Mencoblos Meski Tak Punya Formulir C6, Ini Syaratnya...


Masyarakat diimbau untuk tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos pada Rabu (17/4/2019) meski tidak memiliki formulir C6 atau undangan memilih. 


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Divisi Program Data dan Informasi, Nana Miranti, mengatakan, pemilih tetap bisa mencoblos meski tidak memiliki formulir C6.


"Sebenarnya tidak masalah kalau tidak dapat formulir C6. Jadi, jangan sampai tidak mencoblos karena tidak dapat formulir C6," katanya di Medan, Senin (15/4/2019).


Hanya saja, lanjut Nana, ada syaratnya. Apakah itu?


Harus membawa identitas diri ketika datang ke TPS. Simak ketentuannya:


1. Pemilih yang tidak memiliki formulir C6 tapi sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan, bisa datang sejak pagi dengan membawa KTP elektronik, kartu keluarga, paspor, surat izin mengemudi, dan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


Baca selengkapnya: Pemilih Bisa Mencoblos Meski Tak Punya Formulir C6, Ini Syaratnya...



4. Pemilih yang Belum Terdaftar di DPT Bisa "Nyoblos" di TPS Asal, Ini Ketentuannya


Pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Pemilih kategori ini masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).


Mereka dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.


Namun demikian, pemilih kategori ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP.


"Kalau sudah saat seperti ini belum masuk DPT, tidak bisa lagi masuk DPT, jadi masuk ke dalam DPK. Nanti memilih harus di TPS sesuai alamat tempat tinggal," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2019).


Perlu diingat pula, pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu setelah pukul 12.00.


Baca selengkapnya: Pemilih yang Belum Terdaftar di DPT Bisa Nyoblos di TPS Asal, Ini Ketentuannya



5. Begini Cara Cek Nama dan Cek No TPS Anda di Daftar Pemilih Pemilu 2019


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih untuk mengecek keterdaftarannya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Pengecekan bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili. Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.

Cara kedua, melalui portal https://sidalih3.kpu.go id. Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet. Berikut langkah-langkahnya:


a. Di halaman awal portal https://sidalih3.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal. Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di kartu tanda penduduk (KTP).




b. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili. Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP. 

c. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom "NIK" yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten. Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.

d. Lalu, ketik nama di kolom "Nama" yang letaknya di samping kolom "NIK". Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.

e. Terakhir, klik ikon "cari pemilih" yang ada di sebelah kanan kolom "Nama".


Setelahnya akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.


Baca selengkapnya: Begini Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Pemilu 2019



Baca juga:

Panduan Lengkap buat Pemilih Pemilu 2019


Pertanyaan Seputar Pemilu 2019 dan Jawabannya


Hal-hal yang Pemilih Pemilu 2019 Wajib Tahu






Read More

Tidak ada komentar:

Posting Komentar