Jakarta
-
meneruskan rekomendasi
Bawasludengan melaporkan anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Krishna KU Hannan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Sedangkan untuk anggota PPLN atas nama Djadjuk Natsir, yang juga Wadubes RI untuk Malaysia, telah dimintai klarifikasi.
"Proses pemberhentian sementara terhadap anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terkait profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan selanjutnya akan melaporkan kepada DKPP," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019) dini hari.
"Terhadap anggota PPLN atas nama Krishna KU Hannan, yang diduga karena kedudukannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, KPU menindaklanjuti dengan melaporkan yang bersangkutan ke DKPP," imbuh Wahyu.
Bawaslu beralasan rekomendasinya itu untuk menghindari konflik kepentingan. Selain itu, Bawaslu menyatakan rekomendasi atas Djadjuk untuk menjaga profesionalitas.
(dhn/fdn)
Read More
Tidak ada komentar:
Posting Komentar