Jakarta
-
Pemilihan Presiden (
) dan pemilihan legislatif akan digelar serentak di
Pemilu 2019. Nantinya pemilih akan diberikan lima jenis surat suara. Apa saja?
Kelima surat suara dimaksud yakni untuk pilpres, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta DPD RI. Kelima surat suara tersebut juga memiliki warna yang berbeda.
Pertama, surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diberi tanda dengan warna abu-abu. Dalam surat suara ini, akan ditampilkan foto masing-masing kandidat, nama, nomor urut, serta di bawahnya tertera logo partai pengusung paslon.
Simulasi pencoblosan surat suara Pilpres 2019. (Foto: Pradita Utama) |
Ketiga, DPRD tingkat Provinsi yang berwarna biru. Surat suara ini juga berisikan logo parpol, nomor urut parpol, nama caleg, serta nama urut caleg.
Keempat, untuk pemilihan DPRD tingkat Kabupaten/Kota dengan warna hijau. Isi surat suara ini serupa dengan DPR dan DPRD tingkat Provinsi, yaitu menampilkan logo parpol, nomor urut parpol, nama caleg, serta nama urut caleg.
Simulasi pencoblosan surat suara. (Foto: Pradita Utama) |
Sebelum mencoblos, pastikan surat suara yang diterima dalam keadaan baik atau tidak rusak. Bila ternyata surat suara tersebut rusak, pemilih dapat langsung meminta surat suara penganti kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
(zak/knv)
Read More
Tidak ada komentar:
Posting Komentar