Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat Demokrasi Indonesia Anti Hoaks melaporkan jurnalis independen asal Amerika Serikat
ke Bareskrim Polri, Selasa (16/4). Dalam pelaporan tersebut, Wakil Ketua Umum Partai
GerindraArief Poyuono juga ikut serta mendampingi.
Koordinator Masyarakat Demokrasi Indonesia Anti Hoaks, Pandaopotan Lubis mengatakan pelaporan tersebut dilakukan karena Allan dianggap ikut campur mempengaruhi iklim demokrasi di Indonesia pada saat pelaksanaan pemilu 2019.
"Ada seorang warga negara asing ingin masuk situasi masyarakat kita, apalagi kita sedang mengadakan pesta demokrasi, pemilu 2019," kata Pandaopotan di Bareskrim Polri, Selasa (16/4).
Pandaopotan menyebut Allan dilaporkan dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Allan, sambungnya, dianggap telah menyebarkan berita bohong yang bisa mempengaruhi masyarakat dan menganggu stabilitas negara.
Pandaopotan menyampaikan pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke pihak kepolisian. Barang bukti tersebut berupa materi atau tulisan yang dibuat oleh Allan serta bukti transfer sebuah bank.
Selain itu, kata Pandaopotan juga disertakan bukti tentang kebohongan Allan soal rapat di Kertanegara pada 21 Desember 2018 lalu.
"Yang sebenarnya salah satu orang yang disebut menghadiri rapat itu ternyata mengklarifikasi tidak pernah dia ada rapat pada tanggal 21 Desember itu, jadi dia berani mengatakan bahwa rapat-rapat tersebut itu adalah berita palsu," tuturnya.
Laporan tersebut belum diterima dan ditunda hingga Kamis (18/4) mendatang. Hal itu dikarenakan pelaksaan Pemilu 2019 pada Rabu (17/4) esok. Namun Pandaopotan berharap agar pelaporan yang ia buat tersebut bisa ditindaklanjuti secara cepat oleh pihak kepolisian.
Ia membandingkannya dengan proses hukum yang menimpa terdakwa kasus berita hoaks Ratna Sarumpaet, di mana polisi terbilang cepat dalam menanganinya.
"Jangan hanya Ratna Sarumpaet yang kena UU kebohongan dari (undang-undang tahun) 46 tersebut, itu sama, itu yang menjerat dia, harusnya kalau ada WNA yang kita adukan dengan (undang-undang) 46 ini harusnya responS polisi ini harus lebih cepat," ujar Pandaopotan.
Sementara itu, Waketum Gerindra Arief Puyono menuturkan bukti transfer di rekening Allan di Bank DBS Singapura menunjukkan bahwa ada upaya untuk melakukan penghancuran nama Prabowo Subainto di Indonesia.
"Artinya ini penghancuran nama Prabowo di Indonesia ya, ini sebuah kejahatan yang serius dan juga Allan Nairn itu terbukti banyak melakukan berita-berita hoaks," kata Arief.
Dikatakan Arief bukti transfer tersebut juga menunjukkan ada pihak yang sengaja memerintahkan Allan untuk menyebarkan hoaks. Ia menduga hal itu dilakukan karena ada pihak yang merasa ketakutan dengan hasil Pilpres 2019.
"Saya menduga ada sebuah ketakutan bahwa sudah dipastikan karena dari berbagai data bahwa pilpres ini akan dimenangkan oleh Prabowo dan Sandi, maka di akhir di masa tenang dia keluarkan dokumen tersebut untuk mempengaruhi suara-suara," tuturnya.
Allan Nairn kembali menghebohkan politik di Indonesia lewat laporan soal strategi Prabowo Subianto melemahkan lawan-lawan politiknya jika terpilih sebagai presiden pada pilpres 2019 nanti. Laporan itu dirilis di blog pribadinya, berjudul 'Notulensi Rapat Tertutup Prabowo Subianto dan Tim'.
Dalam laporannya, Allan menyebut pada 21 Desember 2018 Prabowo menggelar rapat tertutup di kediamannya, Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, pada malam hari pukul 21.00 hingga 23.15 WIB.
Rapat yang dihadiri orang-orang lingkaran Prabowo, termasuk Fadli Zon dan Arief Poyuono itu disebut Allan membahas langkah konkret menghadapi sejumlah isu strategis seperti tuduhan Prabowo-Sandi mendukung khilafah, hingga balas dendam politik terhadap partai yang saat ini berkuasa.
Dalam rapat itu diputuskan cara melumpuhkan organisasi seperti HTI, FPI, dan JAD jika Prabowo menang Pilpres 2019. Serta langkah menggembosi partai koalisi seperti PKS dan Partai Demokrat. Rapat juga memutuskan penangkapan terhadap lawan-lawan politik dari partai yang saat ini berkuasa. Allan mengklaim laporan itu dibuat berdasarkan informasi dari pihak intelijen. (dis/wis)
Read More
Tidak ada komentar:
Posting Komentar