Selasa, 16 April 2019

Berapa Waktu yang Dibutuhkan untuk Nyoblos hingga Celup Tinta? Ini Prediksi KPU - KOMPAS.com


JAKARTA, KOMPAS.com - Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, lamanya waktu yang diperlukan untuk pemungutan suara berbeda-beda, tergantung dari lamanya waktu yang dihabiskan oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Dari simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan KPU, didapati bahwa setiap pemilih rata-rata memghabiskan waktu lima menit untuk mencoblos surat suara.


"Kurang lebih lima menit, mulai dari masuk, prosesi prosesi itu, dia milih sampai celup tinta, sampai dia keluar, itu kurang lebih lima menit," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).


Baca juga: Catat, 4 Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Masuk ke Bilik Suara!


Pemilih bisa mulai mencoblos di TPS pukul 07.00 dengan estimasi hingga pukul 13.00. Namun demikian, pemilih yang sudah mengantre di TPS tetap diperbolehkan mencoblos meski waktu sudah melewati pukul 13.00 waktu setempat.


Setelah pemungutan suara selesai, dilanjutkan dengan penghitungan suara.


Komisioner KPU Wahyu SetiawanKOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa

Komisioner KPU Wahyu Setiawan


Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, suara untuk pemilihan presiden akan dihitung paling pertama. Menyusul selanjutnya penghitungan suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.


Baca juga: Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Ini Penjelasan KPU Jabar


Menurut Wahyu, pihaknya sulit untuk memprediksi lamanya waktu penghitungan suara di tiap jenjang pemilihan.


Sebab, sangat dimungkinan dalam proses tersebut terjadi protes dan keberatan dari saksi atau petugas lainnya sehingga menyebabkan lamanya waktu penghitungan suara tak bisa diprediski


"Bayangkan kalau protesnya sepuluh menitan, lima kali saja, itu dah (memakan waktu) lebih dari 50 menit. Itu salah satu kendala," ujar Wahyu.


Baca juga: KPU Ingatkan Sanksi Bagi Pemilih yang Ambil Gambar saat Mencoblos di Bilik Suara



Berdasar simulasi yang digelar KPU, penghitungan suara di seluruh jenjang pemilihan selesai di atas pukul 24.00.


Tetapi, Wahyu mengatakan, simulasi tersebut tidak disertai dengan adanya protes atau keberatan yang disampaikan saksi atau petugas TPS.


"Jadi simulasi itu tidak mungkin mampu merespon realita yang akan terjadi di lapangan. karena pada waktu simulasi itu diasumsikan tanpa protes. Jadi yang bisa terukur adalah waktu yang dibutuhkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya," kata Wahyu.


Baca juga: Pemilih Diingatkan untuk Tak Dokumentasikan Aktivitasnya di Bilik Suara


Proses pengitungan suara sendiri boleh dilakukan hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00.


Ketentuan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Pasal 383 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.


"Kalau tanpa putusan MK, maka kalau (penghitungan suara sampai) jam 12 lebih 1 detik, itu sudah hari yang berbeda, maka berpotensi ada pelanggaran," kata Wahyu.


Baca juga: Jokowi: Jangan Kita Mau Coblos, Berubah Gara-gara Isu


"(Oleh MK) ditambah 12 jam itu, tidak dipersoalkan. Tetapi tanpa jeda, bukan berarti jam 12 kita rehat dulu, besok ke TPS lagi kita selesaikan, enggak," sambungnya.


Sebelumnya, KPU menggelar simulas di lima tempat di Indonesia pada Maret 2019.








Read More

Tidak ada komentar:

Posting Komentar