M Taufik. Foto: dok jpnn
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengakui 80 amplop masing-masing berisi Rp 500 ribu yang diamankan dalam penangkapan salah satu anak buahnya adalah benar dari dirinya.
Akan tetapi, anak buah Prabowo Subianto itu membantah bahwa apa yang dia lakukan itu melanggar Undang-undang.
Penangkapan dilakukan terhadap koordinator saksi tingkat RW yang menjadi bagian dari tim suksesnya atas dugaan politik uang.
“Saat itu juga, selesai saya memberikan penjelasan, saya telepon Bawaslu tingkat Jakarta Utara,” ujar Taufik kepada wartawan di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
BACA: Bawaslu Usut Kasus Amplop Anak Buah Taufik Gerindra
Dalam komunikasi tersebut, ia diberitahu bahwa apa yang dia lakukan itu dimaknai sebagai ongkos politik.
“Jawabannya, ‘enggak apa-apa bang itu namanya ongkos politik, enggak dilarang oleh undang-undang’,” lanjut Taufik mengutip penjelasan pihak Bawaslu Jakut.
Dengan dasar inilah menurut dia, tidak sepatutnya koordinator saksi pencalegannya ditangkap.
Read More
Tidak ada komentar:
Posting Komentar