Selasa, 16 April 2019

Tiket Mahal Lebih Mendesak Daripada Holding Penerbangan - CNN Indonesia




Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana membentuk 

holding BUMN

penerbangan pada tahun ini. Sejatinya, PT

Survai Udara Penas

 (Persero) akan didapuk menjadi induk holding, membawahi PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Pelita Air (Persero), dan PT AirNav Indonesia (Persero).

Toh, yang menjadi induk holding pun Survai Udara Penas, perusahaan BUMN yang 100 persen sahamnya dikempit oleh pemerintah. Menteri BUMN Rini Soemarno berharap holding BUMN penerbangan bisa meningkatkan efisiensi, sinergi, dan kualitas masing-masing perusahaan.

Kendati demikian, sebetulnya, tidak ada urgensi untuk membentuk holding BUMN penerbangan. Pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman bahkan menilai keputusan untuk membentuk holding penerbangan terlalu tiba-tiba.

Padahal, ia mengisyaratkan industri penerbangan sedang 'semrawut'. Tengoklah, publik yang masih mempertanyakan soal tingginya tarif tiket pesawat untuk penerbangan di dalam negeri (domestik). Selain itu, buntut kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 Jakarta-Pangkalpinang pun masih menyisakan persoalan karena hak-hak keluarga korban yang belum dipenuhi.

"Tidak salah buat holding, tapi apa wajar ketika situasi seperti ini? Kemarin, maskapai teriak rugi karena avtur mahal, tetapi kenyataannya tidak terlihat di laporan keuangan, jadi kenapa tak urus dulu yang seperti ini?" ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/4).

Menurut Gerry, persoalan tarif tiket pesawat perlu diselesaikan lebih dulu ketimbang membentuk holding penerbangan. Alasannya, dampak tingginya tarif tiket pesawat merembet ke sektor lainnya. Terbukti, jumlah penumpang di bandara dan rute-rute penerbangan domestik mulai menurun.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penumpang pesawat terbang pada rute-rute penerbangan domestik turun sekitar 15,46 persen dari 6,67 juta penumpang pada Januari 2019 menjadi 5,63 juta penumpang pada Februari 2019.

Bahkan secara kumulatif, jumlah penumpang pesawat terbang turun 15,38 persen pada Januari-Februari 2019 dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Hal ini akan menjadi bumerang bagi pihak pengelola bandara dan maskapai karena memicu kerugian yang berkepanjangan.

"Khawatirnya, kalau tidak dibereskan lebih dulu, nanti semua BUMN yang terkena dampak persoalan ini (tarif tiket yang tinggi), baik Garuda Indonesia maupun Angkasa Pura, bukannya saling menguatkan, justru akan memupuk beban bersama," kata Gerry.

Pertimbangan Bisnis

Gerry melihat pembentukan holding penerbangan sejatinya juga tidak masuk dari sisi pertimbangan bisnis. Sebab, beberapa perusahaan yang akan melebur jadi satu itu tengah 'sakit'. Sebutlah, Garuda Indonesia dan Survai Udara Penas.

"Ingat, mereka masih ada utang sana sini, jangan sampai ini untuk pemutihan atau nanti kalau ada pembayaran, tinggal tukar pembukuan atau bayar pakai saham. Itu tidak adil bagi persaingan dengan yang lain," ungkapnya.

Selain itu, ia khawatir gagasan pembentukan holding sektor penerbangan yang terkesan buru-buru ini tidak melalui kajian matang yang pada akhirnya hanya akan membebani negara. Maklum saja, sebagai perusahaan negara, pada akhirnya masing-masing BUMN yang jadi pesakitan akan berujung menjadi beban negara.

Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan pembentukan holding di sektor penerbangan rentan membuat 'kerugian bersama'.

Padahal, tujuan holding sejatinya untuk memperkuat aset. "Lebih baik perbaiki kinerja masing-masing perusahaan dulu, kelola aset dulu, jangan terlalu dipaksakan. Jangan sampai ini hanya jadi agenda politis saja, agar akhirnya bisa mencapai super holding yang merupakan janji politis," tutur dia.

Selain itu, menurut Bhima, alangkah lebih baik bila pemerintah melakukan evaluasi dari pembentukan holding terdahulu, yaitu holding migas dengan Pertamina sebagai induk dan holding tambang yang dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Mengingat, kinerja masing-masing holding belum juga menunjukkan hasil apapun sejak dibentuk setahun terakhir. "Masalahnya, isu yang menyebar adalah PGN berpotensi menanggung kerugian Pertamina, maka penting untuk evaluasi dahulu sebelum terlanjut membentuk holding tanpa kajian matang," imbuhnya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Agus Pambagio memiliki pandangan berbeda. Menurut dia, skema holding yang digagas oleh pemerintah tidak cocok untuk pengembangan para perusahaan negara, karena rata-rata BUMN belum mampu secara independen meraih keuntungan.

Pun begitu, ia mengaku memahami ambisi pemerintah yang ingin menyontoh Temasek dari Singapura dan Khazanah dari Malaysia dalam membentuk super holding. Namun, perlu diketahui, model pembentukan holding di kedua negara tetangga bertujuan untuk mengejar investasi dari luar dan menggaet pasar internasional.

"Maka mereka perbaiki dan perkuat aset, untuk garap pasar internasional. Tapi BUMN di Indonesia masih berorientasi untuk memenuhi kebutuhan domestik. Artinya, belum bisa setara itu, memang," katanya.

Karenanya, Agus menyarankan ada baiknya wacana pembentukan holding penerbangan tidak dilanjutkan. Apalagi, bila ditargetkan selesai tahun ini. "Toh kabinet (pemerintahan) saat ini sudah mau selesai juga, terlepas siapa pun pemimpin ke depan, tapi kabinetnya sudah mau selesai, jadi tidak perlu bahas itu dulu," tekannya.

Tak Bisa Andlkan Penas

Lebih lanjut Gerry turut mempertanyakan tujuan pemerintah menunjuk Penas sebagai induk holding. Padahal, perusahaan negara itu terus merugi dalam beberapa tahun terakhir.

Data Kementerian BUMN mencatat, Penas rugi Rp6 miliar pada 2012, Rp20 miliar pada 2013, Rp22 miliar pada 2014, Rp13 miliar pada 2015, dan Rp19 miliar pada 2016.

Sementara ekuitas perusahaan tercatat minus Rp16 miliar pada 2012, Rp36 miliar pada 2013, Rp69 miliar pada 2014, Rp97 miliar pada 2016, dan Rp115 miliar pada akhir 2016.

Bahkan, Kementerian BUMN turut memberi kuasa dengan hak subtitusi kepada PT PPA untuk melakukan segala hak dan kewenangannya untuk melakukan restrukturisasi dan/atau revitalisasi pada Survei Udara Penas, kecuali menerima dividen bagi negara. Itu pun, kondisi keuangannya tak kunjung membaik.

"Penunjukan Penas akan jadi tanda tanya besar, apalagi kalau alasannya hanya karena 100 persen milik pemerintah. Lalu kenapa tidak bentuk perusahaan baru yang tugasnya khusus untuk holding? Penas tidak ada aktivitasnya," terang dia.

Meskipun demikian, ia mengakui belum ada perusahaan BUMN sektor penerbangan yang masuk kriteria untuk menjadi induk, termasuk Airnav yang juga memenuhi kriteria 100 persen saham milik pemerintah.

Menurutnya, Airnav tidak bisa menjadi induk karena merupakan perusahaan yang berstatus penyelenggara wajib bagi keberlangsungan sektor penerbangan.

Hal senada disampaikan Agus. Menurutnya, rencana penunjukan Penas tidak masuk akal. Apalagi bila alasannya hanya karena kepemilikan 100 persen saham milik pemerintah.

Sebab, Agus melihat seharusnya perusahaan dengan kapasitas lebih besar bisa menjadi perusahaan induk, meski sahamnya tak lagi 100 persen milik pemerintah. Caranya, dengan menjual lebih dulu kepemilikan saham yang non pemerintah.

[Gambas:Video CNN] (bir)






Read More

Tidak ada komentar:

Posting Komentar