TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Demokrasi Indonesia Anti Hoaks melaporkan jurnalis independen asal Amerika Serikat, Allan Nairn, ke Bareskrim Polri, Selasa (16/4/2019).
Pantauan Tribunnews.com, laporan tersebut belum diterima oleh pihak kepolisian dan ditunda hingga Kamis (18/4/2019).
Alasannya, Rabu (17/4/2019) esok akan dilaksanakan Pemilu 2019.
Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Demokrasi Indonesia Anti Hoaks, Pandaopotan Lubis, membandingkan kasus ini dengan kasus Ratna Sarumpaet.
Menurutnya, kepolisian sangat cepat dalam memproses dan menangani kasus ibunda dari Atiqah Hasiholan tersebut.
"Jangan hanya Ratna Sarumpaet yang kena UU kebohongan dari (UU Tahun, - red) 46 tersebut, itu sama, itu yang menjerat dia, harusnya kalau ada WNA yang kita adukan dengan (UU Tahun) 46 ini harusnya respons polisi ini harus lebih cepat," ujar Pandaopotan, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).
Baca: Cak Lontong Balas Cuitan Mardani Ali Sera yang Seolah Sindir Jokowi, Politikus PKS Itu Minta Maaf
Pandaopotan menjelaskan bahwa pelaporan kepada Allan didasari kegaduhan yang diakibatkannya dalam Pemilu 2019 mendatang.
Menurutnya, kegaduhan itu bisa mempengaruhi masyarakat dan mengganggu stabilitas negara.
"Ada seorang warga negara asing ingin masuk situasi masyarakat kita, apalagi kita sedang mengadakan pesta demokrasi, pemilu 2019," kata dia.
Ia juga mengatakan Allan dianggap telah menyebarkan berita bohong, yakni terkait rapat di Kertanegara pada 21 Desember 2018 lalu.
Allan, kata dia, dianggap berbohong lantaran ada sosok orang yang menyatakan tidak pernah hadir dalam rapat tersebut seperti pemberitaan darinya.
"Yang sebenarnya salah satu orang yang disebut menghadiri rapat itu ternyata mengklarifikasi tidak pernah dia ada rapat pada tanggal 21 Desember itu. Jadi dia berani mengatakan bahwa rapat-rapat tersebut itu adalah berita palsu," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke pihak kepolisian antara lain materi atau tulisan yang dibuat oleh Allan serta bukti transfer sebuah bank.
Adapun Allan dilaporkan dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Read More
Tidak ada komentar:
Posting Komentar