JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara arogan yang menginjak-injak kap mobil pengendara lain di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin kemarin, kini terancam mendekam di bui selama satu tahun akibat perbuatannya.
Setelah ditangkap pada Selasa (16/4/2019) siang di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pria yang diketahui bernama Oloan Nadaek (35) ini ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenai pasal pengancaman.
"Kita kenakan Pasal 335 KUHP, tentang pengancaman. Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara," ujar Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon.
Herman turut membeberkan kronologi ringkas yang mengakibatkan Oloan marah-marah dan dikenakan pasal pengancaman.
Baca juga: Cerita Pengendara yang Mobilnya Disiram Air dan Diinjak Pengemudi Fortuner Arogan di Tol Pancoran
"Dia (Oloan) marah-marah karena tidak diberikan jalan saat melanggar dari jalan darurat (badan jalan) tol mau pindah ke jalur satu," ungkap Herman.
"Dia jadinya tersinggung karena tidak diberikan jalan," katanya melanjutkan.
Herman menyebut kasus ini ditindaklanjuti dengan laporan tipe A yang tidak membutuhkan laporan dari pihak lain. Dengan kata lain, laporan ini dibuat oleh polisi sendiri.
Saat ini, Oloan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Perekam video juga masih dimintai keterangan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Arogan yang Siram Air dan Injak Kap Mobil di Tol Pancoran
Read More
Tidak ada komentar:
Posting Komentar