Sejumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Kuala Lumpur di Malaysia, Minggu (14/4/2019). Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krishnan K.U Hannan mengatakan sebanyak 80 sehingga 90 persen dari 1,5 juta WNI di seluruh Malaysia mengikuti Pemilu serentak 2019 lebih awal dari 17 April 2019 mendatang di Indonesia. *** Local Caption *** PEMILU 2019 DI KUALA LUMPUR MALAYSIA
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara susulan di Sydney, Australia.
Rekomendasi ini diberikan menyusul adanya dugaan pelanggaran pemilu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney dalam tahapan pemungutan suara. Pelanggaran ini menyebabkan pemilih di Sydney tak bisa gunakan hak suaranya.
"Memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2109).
Baca juga: Ada Petisi Minta Pemilu Ulang di Sydney, Ini kata Ketua PPLN Setempat
Menurut Fritz, pihaknya telah mendapatkan keterangan dari PPLN dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) Sydney mengenai pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang berlangsung Sabtu (13/4/2019).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.
Didapati fakta bahwa PPLN Sydney telah menutup TPS pukul 18.00. Padahal, masih ada pemilih dalam antrean yang belum mencoblos. Tindakan ini menyebabkan pemilih tak bisa gunakan hak pilihnya.
"Maka, kami memerintahkan pemungutan suara lanjutan bagi pemilih di Sydney yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berada dalam antrean tapi belum menggunakan hak pilih di TPS sesuai mekanisme Undang-Undang," ujar Fritz.
Baca juga: Kendala Pencoblosan di Sydney, KPU Sebut karena Waktu Penyewaan Gedung
Rekomendasi ini dituangkan ke dalam surat yang kemudian dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya, KPU yang akan menentukan waktu pelaksanaan pemungutan suara susulan.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Town Hall, Sydney ,Australia, terkendala waktu penyewaan gedung.
Ilham menjelaskan, pemungutan suara dan penyewaan gedung berakhir pukul 18.00 waktu setempat, sehingga tak dapat dilanjutkan.
"Sydney itu kan jam 6 sore. Ternyata masa menyewa Town Hall itu sampai jam 6 sore. Sehingga tidak bisa dilanjutkan. Karena memang sekali lagi, penutupan TPS jam 6," ujar Ilham saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/4/2019).
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Read More
Tidak ada komentar:
Posting Komentar