Jumat, 12 April 2019

Leasing Ini Beda Cara Penarikan Kendaraan, Enggak Langsung Pakai Debt Collector - Otomotifnet




Debt Collector berkelahi dengan nasabah saat menarik mobil yang jatuh tempo di Jl Hertasning Baru, Makassar, Minggu (9/10/17).

tribuntimur



Debt Collector berkelahi dengan nasabah saat menarik mobil yang jatuh tempo di Jl Hertasning Baru, Makassar, Minggu (9/10/17).







Otomotifnet.com - Aksi perampasan motor atau mobil oleh debt collector sebenarnya tak diperbolehkan.

Sebab urusan penyitaan kendaraan tentang perjanjian kreditur dan leasing hanya boleh dilakukan pengadilan.

Niko Kurniawan, Director Chief of Sales & Distribution Adira Finance mengungkapkan, dalam aturan semestinya tidak boleh mengambil paksa atau merampas unit.

Pihaknya juga tidak langsung mengambil tidakkan tegas dengan menggunakan pihak luar untuk melakukan penagihan.

(Baca Juga : Debt Collector Sangar Gebukin Kreditur Motor, Cemen Di Depan Polisi)

"Kalau menunggak awal-awal biasanya lewat desk call, telepon, visit nasabah dan lain-lain," ujar pria yang akrab disapa Niko ini,(11/4).

Niko menambahkan, jikalau harus dilakukan penarikan kendaraan, harus sesuai dengan prosedur.

Selain itu, para kolektor juga harus disertifikasi, agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak semena-mena.

"Kalau sudah sampai ke Eksternal Collector biasanya menunggak sudah lebih dari tiga bulan," kata Niko lagi.

"Biasanya juga kalau sudah tiga bulan motornya sudah tidak lagi di konsumen, mungkin sudah digadaikan atau sebagainya," tutupnya.








Read More

Tidak ada komentar:

Posting Komentar