Selasa, 16 April 2019

United Tractors Bagikan Dividen Tunai Rp 4,5 Triliun - Kompas.com - KOMPAS.com

Anggota Direksi PT United Tractors Tbk menggelar konferensi pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2019 di Grand Ballroom United Tractors, Jakarta, Selasa (16/4/2019).KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA

Anggota Direksi PT United Tractors Tbk menggelar konferensi pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2019 di Grand Ballroom United Tractors, Jakarta, Selasa (16/4/2019).






JAKARTA, KOMPAS.com - PT United Tractors Tbk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2019 di Grand Ballroom United Tractors, Jakarta, Selasa (16/4/2019). RUPST ini menyetujui sejumlah keputusan.

Presiden Direktur United Tractors, Frans Kesuma mengatakan, para pemegang saham juga menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan yang mencapai Rp 11,1 triliun. Rinciannya, dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp 1.193 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp 4,5 triliun.

"Termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp 365 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp 1.4 triliun yang telah dibayarkan pada tanggal 22 Oktober 2018," ujarnya.

Dia menambahakan, sementara sis

sisanya sebesar Rp 828 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp 3,1 triliun tersebut akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sahan Perseroan pada tanggal 30 April 2019. Ini akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan pada 17 Mei 2019. 

"Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan," sebutnya.

Ia menambahkan, selain poin-poin di atas, perusahaan juga melakukan perombakan di jajaran anggota komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2019-2021. Yakni Presiden Direktur Frans Kesuma dan sementara para direktur masing-masing Iman Nurwahyu; Loudy Irwanto Ellias; lwan Hadiantoro; Idot Supriadi; dan Edhie Sarwono.

"Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi. Dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, serta menetapkan pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2019-2020," imbuhnya.




























Read More

Tidak ada komentar:

Posting Komentar